Kebakaran dan Listrik




          Asap membubung, lidah api menjilat langit malam, teriakan orang-orang yang mencari air bersahutan, bercampur baur dengan penghuni rumah yang berusaha mengumpulkan harta tersisa, sementara mobil pemadam kebakaran meraung-raung membelah kemacetan, itulah ilustrasi kebakaran yang hampir setiap hari tayang di TV atau kadang-kadang kita saksikan sendiri. Kebakaran telah menjadi berita rutin, tak sedikit orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dan menginap di tempat-tempat darurat akibat rumahnya dilalap si jago merah tanpa ampun. 
       Media Elektonik memberitakan bahwa pada tahun 2011 telah terjadi 736 kali kebakaran di Kota Jakarta, dari jumlah tersebut kerugian mencapai Rp. 174 Milyar, yang memakan korban jiwa 12 orang, dan mengakibatkan 72 orang luka-luka yang 11 orang diantaranya adalah karyawan pemadam kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta menyatakan sebanyak 62 persen atau 457 kasus dari penyebab kebakaran berasal dari arus listrik.
     Data tersebut cukup membuat miris, dari tahun ke tahun listrik disebut sebagai penyebab utama dari kebakaran, angkanya berkisar antara 50-60% dari penyebab kebakaran di Jakarta. Sebenarnya masih menjadi perdebatan benarkah penyebab dari sebagian besar kebakaran itu adalah listrik, karena belum ada hasil penelitian investigatif yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran terhadap penyebab kebakaran. Listrik biasanya dijadikan kambing hitam ketika ada kebakaran yang tak mampu di jelaskan penyebabnya.
           Di negara yang sudah maju dalam standar keselamatan tenaga listrik maupun dalam investigasi kebakaran, listrik tak masuk dalam 3 besar penyebab kebakaran. Berdasarkan laporan United State Fire Administration (USFA) pada tahun 2003-2007, di Amerika Serikat 40% penyebab kebakaran adalah alat masak, alat pemanas ruangan 14%, rokok 14% dan sisanya adalah kecerobohan.
       Jadi sebenarnya tidak mudah untuk menuduh listrik sebagai biang dari kebakaran, meskipun tak bisa dihindari juga bahwa listrik punya potensi untuk memicu kebakaran. Melalui tulisan ini, penulis mencoba untuk menelusuri penyebab-penyebab kebakaran dari sumber listrik.
Api yang menjadi sumber kebakaran memerlukan 3 unsur, yang disebut dengan segitiga api, yaitu: panas, bahan bakar, dan agen oksidasi (biasanya oksigen). Ketiga unsur ini tidak hanya harus ada pada saat yang bersamaan akan tetapi bahan bakar harus dikondisikan sehingga panas dapat bereaksi dengan udara. Listrik memiliki peranan dalam hal ini dengan menyediakan sumber panas.

Penyebab Kebakaran dari Listrik
1. Hubung Singkat (Short Circuit)
        Salah satu contoh dari sumber panas dari listrik adalah hubung singkat. Hubung singkat muncul jika sebuah kabel bertegangan terhubung dengan kabel ground atau common, atau kabel yang berbeda fasa bersentuhan, sehingga terjadi aliran arus tinggi antar kabel. Dalam keadaan fuse atau alat pengaman lainnya bekerja dengan baik, fuse akan memutus aliran listrik, sehingga panas sesaat yang timbul tak cukup signifikan sebagai pemantik kebakaran.
        Akan tetapi jika fuse tidak bekerja, arus yang besar akan mengalir melalui kabel secara terus menerus dan akan menyebabkan kabel kelebihan panas (over heated). Dalam jangka waktu tertentu kabel bisa meleleh dan dapat menjadi pemicu kebakaran jika memantik barang-barang disekitarnya.
Sirkuit Over Fused
            Kondisi lain yang menimbulkan panas dari listrik adalah over fused. Dalam kondisi ini kabel memiliki kuat hantar arus yang lebih rendah dari fused yang dipasang, sehingga ketika arus yang mengalir di kabel melebihi ratingnya tidak terjadi pemutusan arus oleh fuse. Meskipun kabel dirancang untuk bekerja diatas rating capacity-nya akan tetapi kenaikan arus melebihi rating ini menyebabkan kabel menjadi lebih panas. Hal ini tidak akan menjadi masalah selama panas tersebut dapat didisipasikan oleh kabel. Akan tetapi jika kabel tersebut tidak memiliki cukup ruang untuk mendisipasi panasnya maka panas tersebut akan bertambah lebih cepat dibandingkan panas yang dapat didisipasikan. Sebagai akibatnya, jika lingkungan sekitar mudah terbakar dapat memulai proses terjadinya api.
2. Arus Bocor (Leakage Current)
      Arus bocor dapat menjadi salah satu penyebab kebakaran oleh listrik. Salah satu penyebab timbulnya arus bocor yaitu ketika air menjadi pengantara listrik. Kawat yang terbuka yang biasanya terdapat pada koneksi dan saklar dapat bersentuhan dengan air pada daerah yang lembab, misalnya kamar mandi atau plafon yang bocor. Karena air dapat menjadi penghantar listrik, maka arus dapat mengalir antara yang kabel yang bertegangan melalui air ke ground. Dalam jangka waktu tertentu, air dapat mengakumulasikan garam yang menambah kemampuannya untuk mengalirkan arus. Pada akhirnya arus ini dapat membentuk sebuah jalur yang yang di sebut jembatan karbon, yang dapat menciptakan busur api secara kontinyu atau membangkitkan panas yang cukup signifikan, yang jika berada di sekitar area yang mudah terbakar dapat menyebabkan terbentuknya api. Kebakaran akibat arus bocor ini dapat dicegah dengan memasang Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS).
3. Kontak Listrik
        Proses kontak dapat juga menyebabkan panas berlebih. Setiap kali kontak Open atau Close, muncul bunga api. Bunga api ini cukup untuk menyebabkan kebakaran jika gas atau udara berada dalam lokasi bunga api tersebut.
Langkah Antisipasi
Penggunaan Peralatan Tenaga Listrik Sesuai Standar
Secara teknis telah dibahas penyebab-penyebab sumber panas dari listrik yang dapat menyebabkan kebakaran. Proses terjadinya api dapat dicegah jika proteksi dapat berjalan dengan baik dan menggunakan peralatan sesuai dengan standar yang berlaku. Pemasangan peralatan tenaga listrik harus mengikuti standar yang telah ditetapkan, untuk di Indonesia menggunakan Pedoman Umum Instalasi Listrik Tahun 2000 (PUIL 2000).
Pemasangan instalasi di rumah-rumah penduduk dilaksanakan oleh asosiasi kontraktor listrik. Saat ini telah ada 3 asosiasi yang diakui oleh Pemerintah, yaitu AKLI, AKLINDO dan PAKLINA. Instalatir punya peranan yang cukup signifikan dalam rangka mewujudkan pemakaian peralatan standar, karena peralatan yang dipasang dipilih oleh instalatir, masyarakat biasanya hanya menyerahkan saja kepada instalatir. Untuk memberi jaminan keamanan kepada pengguna listrik, Undang-undang Ketenagalistrikan menetapkan bahwa setiap instalasi listrik yang beroperasi harus memiliki sertifikat laik operasi, yang khusus untuk tegangan rendah sertifikasi dilaksanakan oleh Konsuil. Jadi setelah dipasang oleh instalatir, rangkaian tersebut harus diperiksa oleh Konsuil untuk diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), PLN akan memasang setelah Konsuil menerbitkan SLO.
Undang-undang juga mewajibkan tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi, sehingga instalatir yang memasang mengerti seluk beluk standar instalasi listrik.
Pengawasan Barang Beredar
      Untuk meningkatkan keselamatan penggunaan listrik, pemerintah telah menetapkan peralatan instalasi di rumah tangga yang harus memiliki SNI wajib, diantaranya MCB, Tusuk Kontak, Kotak Kontak dan Saklar. Akan tetapi peredaran barang-barang non SNI maupun SNI palsu masih dapat ditemui dibanyak tempat di Jakarta. nggung jauh lebih besar. Untuk mengurangi barang-barang seperti ini pihak terkait Harga barang-barang ini memang lebih murah daripada aslinya akan tetapi resiko yang ditanggung jauh lebih besar. Pihak berwenang khususnya Kementerian Perdagangan harus lebih proaktif melakukan operasi pasar pemberantasan barang-barang palsu dan non-SNI tersebut.
Kesadaran Masyarakat
       Perkembangan ekonomi menyebabkan peralatan elektronik bertambah secara signfikan sehingga beban listrik meningkat, akibatnya kabel banyak disambung pada satu titik untuk beban yang beragam. Kadang-kadang di perkantoran, satu kotak kontak melayani beban komputer, printer dan dispenser untuk satu ruangan, sementara masih banyak instalasi listrik masih menggunakan desain lama sehingga kabel yang digunakan tidak mampu lagi menahan arus yang melewatinya. Dalam praktik sehari-hari kita sering menemukan sambungan-sambungan listrik yang asal-asalan diperkantoran, bahkan penulis pernah menemukan kabel sambungan dari stop kontak yang digunakan oleh sebuah hotel adalah jenis kabel untuk jaringan internet (UTP cable), tentu ini berbahaya karena kabel UTP tidak dirancang sebagai kabel power, dan hanya dirancang untuk arus lemah.
Hal yang sama juga sering kita jumpai di perumahan, dimana satu kotak kontak melayani mesin cuci, kulkas, dispenser dan TV, dan yang lebih parah kabel yang digunakan adalah kabel yang ukurannya lebih kecil dari beban yang bisa ditanggung.
Karena itu masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan peralatan listrik dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, misalnya dengan melakukan perubahan instalasi listrik dengan desain dan spesifikasi yang lebih aman.
Pemberantasan Pemakaian Listrik Ilegal

         Dinas Pemadam kebakaran mensinyalir bahwa kebakaran akibat arus pendek listrik disebabkan oleh penyambungan listrik ilegal atau pencurian listrik. Ada beberapa modus pencurian listrik, diantaranya adalah sambungan langsung diluar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) serta mengganti MCB PLN dengan rating yang lebih tinggi.
Sambungan langsung sangat berbahaya karena minim proteksi, dan kabel yang digunakan biasanya tidak standar. Sedangkan mengganti MCB berbahaya jika arus yang mengalir di kabel instalasi melewati ratingnya, dan kabel yang digunakan telah berusia tua. Disamping itu pemakaian listrik ilegal ini juga merugikan negara karena banyaknya losses PLN.
Masalah pencurian listrik dapat diberantas dengan cara mengintensifkan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), serta mempercepat proses sambung baru dan penambahan daya karena kadang-kadang pelanggan melakukan sambungan langsung atau mengganti MCB (pembatas daya kontrak PLN) karena kesulitan untuk melakukan pemasangan listrik atau menaikkan daya.
Aslinya dari Taroada.com

Source:
“ELECTRICAL FIRE CAUSES.” Walters Forensic Engineering Inc. Web. 28 Dec. 2011. .
“Electricity and Fire – NFPA 921.” Fire and Arson Investigations. National Fire Protection Association, 1998. Web. 28 Dec. 2011. .
15th ed. FEMA. Fire in the United States 2003-2007. US Fire Administartion, Oct. 2009. Web. .
Fred. “Fire Behavior Myths and Misconceptions.” Expertlaw.com. Sept. 2003. Web. 28 Dec. 2011. .
” Selama 2011, Api Ngamuk 736 Kali Di Jakarta.” Okezone.com. Web. 28 Dec. 2011. .
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaglistrikan (2009)

No Response to "Kebakaran dan Listrik"

Posting Komentar