BULETIN K3 EDISI 1 APRIL 2012

MENGAPA DIPERLUKAN K3 RS ?
Rumah sakit adalah suatu tempat kerja dengan kondisi yang mempunyai bahaya resiko kesehatan, sehingga harus menerapkan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit.
Rumah sakit merupakan suatu industri jasa yang padat karya, padat pakar, padat modal dan padat teknologi serta bidang pekerjaan dengan tingkat keterlibatan manusia yang tinggi dan terbukanya akses bagi bukan pekerja RS dengan leluasa dengan kegiatan yang terus menerus sepanjang hari, sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) sangat tinggi oleh karena itu upaya K3 sudah menjadi suatu keharusan.
Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, rumah sakit harus menjadi patient & provider safety (hospital safety) sehingga mampu melindungi pasien,pengunjung, pekerja dan masyarakat sekitar rumah sakit dari berbagai potensi bahaya di rumah sakit.
Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara  terintegrasi dan menyeluruh.
Bahaya-Bahaya Potensial (Potential Hazards) Di Rumah Sakit
Bahaya-bahaya potensial di RS al: faktor biologi (virus, bakteri, jamur,dll); kimia (sitostatika, antibiotika, anti septic, gas anasthesi, dll); ergonomik (cara kerja yang salah,dll); fisik (suhu, cahaya, bising, listrik,getaran, radiasi, dll); psikososial (kerja shift, hubungan sesama pekerja/atasan,dll) dapat menyebabkan PAK dan KK.
Pada umumnya pemaparan yang terjadi di RS adalah dalam dosis kecil yang terus menerus, sehingga factor-faktor tsb harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat risiko, yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya PAK dan KAK

.
APA YANG TELAH TERJADI DI DUNIA ?
Secara global data WHO : dari 35 juta pekerja kesehatan :
1.   3 juta terpajan patogen darah
a.    2 juta terpajan virus HBV,
b.    0,9 juta terpajan virus HBC
c.    170.000 terpajan virus HIV/AIDS.
2. Dapat terjadi : 15.000 HBC, 70.000 HBB, & 1000 kasus HIV.
3. Lebih dari 90% terjadi dinegara berkembang.
4. 8-12% pekerja RS sensitive terhadap sarung tangan lateks.
5. Data ILO (2000); kematian akibat penyakit menular yang berhubungan dengan pekerjaan : Laki-laki : 108 – 256 dan perempuan 517 – 404.
6. USA : tiap tahun 5000 petugas kesehatan terinfeksi hepatitis B, 47 positif HIV dan setiap tahun 600.000 – 1 juta luka tusuk jarum dilaporkan (diperkirakan > 60 % tidak dilaporkan).
7. SC-Amerika (1998) mencatat frekuensi angka KAK di RS  > tinggi 41% dibanding pekerja lain dengan angka KAK terbesar adalah NSI (Needle Stick Injuries).
8. Staf wanita RS yang terpajan gas anasthesi, secara signifikan meningkatkan abortus spontan, anak yang dilahirkan mengalami kelainan congenital (study retrospektif di RS Ontario thd 8.032 orang, th 1981-1985).
9. 41% perawat RS mengalami occupational low back pain,(Herber P et al,1985).

Bagaimana Di Indonesia ?
1.    Gaya berat yang ditanggung pekerja rata-rata lebih dari 20 kg. keluhan subyektif LBP didapat pada 83,3% pekerja. Penderita terbanyak usia 30-49 th: 63,3% (IBS RSUD di Jakarta 2006).
2.    Penelitian dr Joseph th 2005-2007 angka NSI (Needle Stick Injury) 38-73 % total petugas kesehatan.
3.    Insiden akut secara signifikan lebih besar terjadi pada pekerja RS dibandingkan dengan seluruh pekerja disemua kategori (sex, ras, umur, dan status pekerjaan. (Gun 1983).



Apa Yg Kita Lakukan Bila Terjadi Kecelakaan Kerja Di Rumah Sakit?
Saat jam kerja:
1.    Kecelakaan kecil dan bisa ditangani di tempat kerja,
a.    lakukan pertolongan secepatnya
b.    Laporkan kejadian  kepada PJ Ruangan/Ka Instalasi anda.
c.    Laporkan kejadian ke Unit K3 (psw.659) dan isi formulir laporan kecelakaan kerja / KK1. (bisa diambil di UK3).
d.    Formulir laporan tersebut diisi, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja anda.
2.    Kecelakaan besar,
a.    laporkan kepada PJ Ruangan/Ka Instalasi dan UK3 per telepon, dan segera ke IGD untuk mendapatkan penanganan medis.
b.    Di IGD, selain laporan KK1 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja, ada KK3 yang diisi dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pertama di IGD dan KK4 yang harus diisi dan ditandatangani oleh Dokter yang memulangkan dari RS baik rawat inap atau rawat jalan.
c.    Serahkan formulir KK1, KK3 dan KK4 yang telah diisi UK3  dilampiri kuitansi pembayaran tagihan RS.
Diluar jam kerja:
1.    Laporkan kecelakaan kepada PJ Ruangan dan UK3 24 jam pada nomor telepon yang disediakan
2.    Formulir Laporan Kecelakaan Kerja yang telah diisi lengkap diserahkan kepada Unit K3 pada hari kerja untuk ditindaklanjuti.
Bagaimana dengan Needle Stick Injury?
1.    Tangani luka secepatnya. Daerah yang terluka disiram di air bersih yang mengalir dan tidak dipencet. Selanjutnya bersihkan daerah luka dengan antiseptic/alcohol 70%
2.    Laporkan kecelakaan tersebut kepada PJ Ruangan dan Unit K3
3.    Segera ke IGD untuk mendapatkan pemeriksaan dan telaah pemberian profilaksis paska pajanan.
4.    Formulir Laporan Paska Pajanan yang telah diisi di IGD diserahkan ke UK3 pada jam kerja.

Konsentrasi, kepedulian diri & kehati-hatian
adalah unsur yang paling penting dalam pencegahan kecelakaan kerja. 
Salam K3…..!


Kegiatan untuk karyawan Mei 2011 – Januari 2012






KEGIATAN
DIUNDANG
DATANG
TAK DATANG
GCU
1860
1181 (64%)
679 (36%)
VAKSIN Hep B
325
288 (88%)
37 (12%)


Vaksinasi Hepatitis B dan GCU selanjutnya dalam proses pengusulan ke Direksi RS. Tunggu undangan selanjutnya, kami berharap peran aktif para karyawan semua.


No Response to "BULETIN K3 EDISI 1 APRIL 2012"

Posting Komentar